Diduga Promosikan Judi Online, Hana Hanifah Dipolisikan

JAKARTA, – Artis Hana Hanifah dipolisikan oleh Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) atas dugaan tindak pidana mempromosikan judi online.

"Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022," ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra, dilansir dari detikcom, Selasa (7/6).

Dengan mempromosikan judi online, Hana Hanifah dianggap melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016. Laporan itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," terang Gurun.

Usai pelaporan ini, Gurun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri pergerakan keuangannya. Dia menduga banyak yang terlibat dan menikmati hasil perjudian.



sumber: www.jitunews.com